MEDAN, SUARA GIRIPOST II Genderang perang terhadap perjudian daring terus ditabuh. Tim Gabungan Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar markas sindikat judi online jaringan internasional yang beroperasi di sebuah apartemen mewah di kawasan Jalan Palang Merah, Kota Medan.
Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan 19 orang tersangka dari dua unit berbeda di gedung yang sama. Keberhasilan ini menjadi tamparan keras bagi para pelaku kejahatan siber yang mencoba bersembunyi di balik fasilitas eksklusif di jantung kota.
Sindikat Terstruktur: Dari IT Hingga Marketing
Berdasarkan hasil investigasi, sindikat ini bukan kelompok amatir. Mereka menjalankan bisnis haram secara profesional dengan pembagian peran yang sangat rapi untuk menjaga ekosistem judi mereka tetap berjalan.
Operator & Pengelola Sistem: Bertanggung jawab menjaga stabilitas situs agar tetap bisa diakses 24 jam.
Divisi Pemasaran (Marketing): Bergerak agresif di media sosial untuk menjaring “pemain” baru.
Tim Rekrutmen: Bertugas mencari tenaga kerja baru guna memperluas jaringan operasional.
Informasi sementara menyebutkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berjalan selama kurang lebih dua tahun. Dengan memanfaatkan teknologi canggih untuk menyamarkan jejak digital, sindikat ini diduga meraup omzet fantastis setiap bulannya. Namun, kecanggihan tersebut nyatanya tetap mampu ditembus oleh ketajaman intelijen siber Polda Sumut.
Peringatan Keras Kapolda Sumut
Kapolda Sumatera Utara melalui jajarannya menegaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari keresahan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim siber.
“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku judi online di wilayah hukum kami. Sehebat apa pun mereka bersembunyi di balik teknologi dan gedung mewah, akan kami kejar dan tindak tegas!” tegas salah satu pejabat Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Saat ini, ke-19 tersangka beserta tumpukan barang bukti berupa puluhan unit komputer, laptop, ponsel, serta perangkat jaringan kelas tinggi telah diboyong ke Mapolda Sumut. Petugas kini tengah melakukan pendalaman intensif untuk memburu bandar besar yang mengendalikan jaringan ini dari balik layar.
Para pelaku kini terancam dijerat pasal berlapis, yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal perjudian dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang berat serta denda miliaran rupiah.
Sumber: Humas Polda Sumut
Editor: Redaksi
