GRESIK|| SUARAGIRIPOST.COM–
Keberadaan AT, mantan pegawai Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Gresik, hingga kini masih menjadi teka-teki. AT diduga kuat menjadi dalang penipuan penjualan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) fiktif dengan total korban mencapai 26 orang.
​Salah satu korban, Agus Priyono, yang juga merupakan pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gresik, mengungkapkan bahwa jaringan korban AT cukup luas, mencakup mereka yang sudah memegang fisik SK maupun yang masih dijanjikan.
​Kerugian Ratusan Juta Rupiah
​Agus menceritakan bahwa dirinya membawa empat orang rekan untuk mendaftar sebagai PPPK melalui jalur AT. Alih-alih mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, mereka justru merugi hingga ratusan juta rupiah.
• ​Tarif Per Orang: Rp125.000.000.
• ​Janji Pelaku: SK akan diserahkan pada pertengahan April 2026.
• ​Syarat: Pembayaran harus dilunasi sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H.
​”Kami terpaksa menggadaikan SK ASN ke bank demi melunasi pembayaran tersebut, namun hingga kini janji itu tidak terbukti,” keluh Agus kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
​Modus Operandi:
​Berdasarkan keterangan saksi, AT kerap mengundang para korbannya ke area perkantoran Pemkab Gresik untuk memberikan kesan meyakinkan. Beberapa pertemuan tercatat terjadi di Halaman Parkir Timur Kantor Pemkab Gresik:
Damar / Redaksi
