GRESIK, || SUARAGIRIPOST.COM —
Komitmen jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui tindakan cepat dan sigap, personel Polsek Balongpanggang berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Gresik pada Jumat (14/8/2026) dengan mengamankan empat orang terduga pelaku. Keberhasilan ini mengundang apresiasi dari Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, yang memuji kesiapsiagaan personel di lapangan dalam merespons cepat informasi dari masyarakat.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas menggerebek sebuah warung kopi di kawasan Jalan Raya Balongpanggang dan menangkap seorang pria berinisial D. Dari tangan D, polisi menyita dua paket narkotika yang disembunyikan di dalam bungkus permen.
Pengembangan berlanjut ke sebuah rumah kos di Desa Balongpanggang, di mana petugas mendapati tiga orang lainnya—TAR, KA, dan FA—dalam satu kamar beserta barang bukti berupa seperangkat alat hisap (bong) dan satu unit telepon seluler untuk transaksi. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang haram tersebut didapat melalui sistem transaksi “ranjau” di wilayah Mojoroto yang kini terus didalami penyidik.
Dalam penanganan perkara, polisi menerapkan pendekatan hukum berimbang. Tersangka D dan TAR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, berdasarkan hasil asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, KA dan FA tidak terbukti membawa barang bukti maupun terlibat jaringan peredaran, sehingga diarahkan menjalani rehabilitasi di As Syefa selama tiga bulan. “Untuk KA dan FA kami rekom rehab,” ujar AKP Ahmad Yani, Rabu (19/8/2026).
Ia menegaskan bahwa penindakan tegas tetap berlaku bagi pengedar, sedangkan pemulihan diberikan kepada penyalahguna, seraya mengajak masyarakat terus aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai narkoba. (Red/Tim)
