
GRESIK || SUARAGIRIPOST.COM–
Belum 24 jam beraksi, dua terduga pelaku curanmor di Gresik berhasil dibekuk Satreskrim Polres Gresik. Keduanya bahkan disebut merupakan residivis kasus serupa. 29/09/2026
Kedua pelaku berinisial SH, warga Semampir, Surabaya, dan MP, warga Simokerto, Surabaya.
Mereka diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik, setelah mencuri motor Honda Beat milik warga di sebuah minimarket Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Randuagung, Kebomas, Jumat (25/9/2026).
Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 10.50-11.10 WIB. Korban saat itu meninggalkan motor untuk masuk ke minimarket. Saat keluar, motor sudah raib.
Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, polisi bergerak cepat hingga berhasil melacak keberadaan kedua pelaku.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor korban, motor yang diduga digunakan sebagai sarana, delapan mata kunci, dua kunci L, magnet, kunci pas, tiga kunci motor diduga palsu, dua ponsel, serta perlengkapan lainnya.
Pengembangan kasus mengarah pada dugaan keterlibatan keduanya dalam enam kasus curanmor lainnya di Gresik, di antaranya di Randuagung, Kebomas, Jalan Sunan Giri, GKB, Pangsud hingga kawasan toko roti GKB. Polisi masih melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap para korban.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan penyidikan masih dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.
Kedua terduga pelaku diproses sesuai hukum dan disangkakan Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V.
Tak hanya menangkap pelaku, Kapolres Gresik juga langsung mengembalikan kendaraan hasil curian kepada para korban di Mapolres Gresik.
Sebanyak empat kendaraan dikembalikan, di antaranya kendaraan dari kasus di Balongpanggang, Kedamean, Panceng dan Kebomas.
Aditya/ Redaksi
