GRESIK || SUARAGIRIPOST.COM-
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus SK palsu ASN dan PPPK Pemkab Gresik, Jum’at (10/4/2026).
Didampingi Kabag Hukum Setda Gresik, Muhammad Rum Pramudya, Agung Endro langsung menuju ruang SPKT Mapolres Gresik.
Menurut Agung, sudah 9 orang korban yang melaporkan kasus SK palsu dengan 6 diantaranya melampirkan bukti SK palsu.
Dijelaskan, dari hasil pengecekan, ditemukan banyak kejanggalan dalam format dan administrasi. Para korban pun mengaku telah menyetor uang dalam jumlah besar, mulai dari Rp70 juta hingga Rp150 juta, demi janji lolos menjadi ASN tanpa prosedur resmi.
Ironisnya, dalam dokumen tersebut korban dijanjikan penempatan di sejumlah instansi strategis di lingkungan Pemkab Gresik.
Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mengantongi sejumlah data untuk pendalaman.
Kasus ini mencuat setelah seorang wanita berinisial SE datang ke kantor Prokopim Setda Gresik, Senin (6/4/2026) pagi. Ia mengenakan seragam ASN dan mengaku hendak mulai bekerja, sambil membawa SK pengangkatan PNS tahun 2024.
Namun setelah ditelusuri, dokumen tersebut dipastikan palsu.
Aa Jatim/ Redaksi
